-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bawa Ganja Satu Kilogram, Anak Band Asal Mataram Diamankan Polisi

    Syukron redaksi wargata.com
    10/07/22, 15:26 WIB Last Updated 2022-07-10T13:10:53Z
    Wargata.com, NTB - Saat peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis Ganja dari tangan RRY, (23) terduga pelaku yang diketahui merupakan anak Band ternama di Kota Mataram dalam pengungkapan yang dilakukan (09/07/22) sekitar pukul 16:40 wita.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK., saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika (10/07) mengakui bahwa telah mengamankan pelaku narkotika serta barang bukti.

    Ia menjelaskan informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksudkan. Oleh tim resnarkoba langsung di tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

    Berkat upaya lidik tersebut Keenam terduga beserta barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan dari hasil penggeledahan terduga di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga TKP merupakan pengenbangan yang digerebek tim Ops resnarkoba Polresta Mataram, pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria RRY.

    Kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah Kos-kosan dengan mengamankan 1 orang perempuan yang diketahui istri RRY.

    Dari hasil upaya pengembangan tim Opsnal pula, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah karang baru, kecamatan Selaparang, kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga saksi.

    Dari ketiga lokasi dan 6 terduga berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

    "Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan," ungkap Kasat.

    Adapun Terduga yaitu, masing-masing berinisial RRY, (23), alamat Marong, karang Baru, Mataram, INH, perempuan (19), pelajar, alamat Marong, karang baru, LDS, pria (19), pelajar, alamat Marong, Karang Baru, AOP, pria (25) juga dari karang baru, AS, pria (22), alamat Karang baru fan DD pria (16), alamat Marong, karang baru kota Mataram.

    "Salah satu terduga berinisial RRY merupakan anak Band ternama di Kota mataram yang diamankan dan 5 terduga lainnya merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram," Imbuhnya. 

    Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +