-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    KSU Rinjani Kembali Unjuk Rasa,Kapolresta Mataram Terjunkan 560 Personel

    Syukron redaksi wargata.com
    15/07/22, 10:31 WIB Last Updated 2022-07-15T06:50:07Z
    Wargata.com, NTB - Aparat kepolisian dari Polres Kota Mataram kembali mengamankan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Mataram, dalam apel kesiapannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH memimpin langsung di depan Mapolresta Mataram. Jumat (15/7/2022).

    Unjuk rasa dilakukan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani dengan rangkaian kegiatan Putusan Sidang Pengadilan Negeri Mataram atas penahanan Ketua KSU Rinjani berinisial SS dari dakwaan sebagai tahanan PN Mataram.

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Putusan Sidang akhir kasus UU ITE sebagai terdakwa SS yang akan dihadiri oleh Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) KSU Rinjani untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa yang diperkirakan 500 orang lebih, terangnya saat memimpin Apel Kesiapan.

    " Kekuatan yang dilibatkan sebanyak 370 personel di 4 (empat) lokasi titik pengamanan dan 6 (enam) jalur yang akan dilalui peserta aksi unjuk rasa serta kita juga akan dibantu dari BKO Brimob Polda NTB sebanyak 170 personel dengan jadi jumlah yang diturunkan total 560 personel "

    Karena aksi unjuk rasa ini sudah dilakukan kesekian kali namun kita berkewajiban mengawal dan mengamankan, saya Tekankan dengan mengedepankan pendekatan secara humanis dan tidak ada satupun personel membawa senjata api, tegasnya

    Dikelompokkan menjadi Dalmas Awal dan Dalmas Humanis dengan antisipasi sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, tandasnya

    Dengan harapan selama kegiatan aksi potensi gangguan keamanan tidak terjadi, kondisi situasi tetap kondusif arus lalu lintas berjalan aman dan lancar, tutup KBP Mustofa.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +