-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Seorang Wanita Ditetapkan Sebagai DPO

    Syukron redaksi wargata.com
    15/07/22, 17:03 WIB Last Updated 2022-07-16T09:51:04Z
    Wargata.com, NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34) , masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di NTB, Jum'at, (15/7/22).

    "Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

    Sesuai surat laporan polisi: LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.

    “Alamat rumah Yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” ujarnya.

    Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah di layangkan  pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni 2022  dan surat terakhir surat penangkapan  oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

    “Polda berupaya mencari TSK, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya

    Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke polisi terdekat.

    “Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” Tutupnya

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +