Wargata.com, NTB - Kamis, (25/8). Tiga warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, akhirnya diciduk Tim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.
Ketiga warga yang diduga mencuri kompor gas dan tabung gas ukuran 3 kilogram itu, diciduk di rumahnya masing-masing, yang mana barang bukti itu telah di jual di salah satu warga di wilayah setempat.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa, (23/08).
Ketiga terduga yang telah digelandang ke Mako Polsek Rastim yaitu masing-masing inisial D (23), J (23) dan M (20) yang bertindak sebagai pengambil dan penjual barang bukti.
Ditangkapnya ketiga terduga tersebut, berawal dari laporan pengaduan Israil (52) warga Kecamatan Rasanae Timur. Kata Iptu Suratno
Selain telah diamankan tiga terduga, sambung Iptu Jufrin, telah diamankan pula kompor gas dan tabung gas ukuran 3 kilo. "Kami akan menindaklanjuti kasus dugaan pencurian ini sebagimana hukum yang berlaku," Tandanya.
(MW/RL/HT)