-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jalankan Amanat Kapolri, Polda NTB Amankan Puluhan Penjudi

    Alam - Admin 2
    25/08/22, 22:21 WIB Last Updated 2022-08-25T15:38:24Z
    Wargata.com, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Polres jajarannya serempak lakukan razia judi, puluhan penjudi diamankan.

    Puluhan penjudi beserta barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis, (25/8/2022).

    Acara Konferensi Pers itu diikuti oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB secara Daring maupun langsung di Polda NTB.

    Untuk Polres diluar Pulau Lombok, Seperti, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, mereka mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.

    Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang memimpin acara Konferensi Pers Itu, ucap syukur karena pihaknya telah menjalankan amanat  Kapolri terkait pemberantasa perjudian di Nusa Tenggara Barat.

    "seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa salah satunya peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya,"  jelas Djoko.

    Untuk itu, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan, puluhan penjudi berhasil diamankan.

    Puluhan penjudi itu, merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di Nusa Tenggara Barat sejak 17 sampai dengan 23 Agus 2022.

    "pengungkapan ini kita lakukan mulai 17 hingga 23 Agus 2022 lalu," Ungkap Kapolda. 

    Lebih lanjut, bahwa Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi oline maupun judi offline.
     
    "Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau 
    Lombok sedangkan untuk wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom," jelas Kapolda.

    Terhadap para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.

    Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12.

    Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

    "Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah," pungkasnya.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +