-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Jadi Marketing dan Bandar Narkoba, Pasangan Suami Istri Kandas di Tangan Polisi

    Syukron redaksi wargata.com
    30/09/22, 14:38 WIB Last Updated 2022-09-30T09:24:03Z
    Wargata.com, NTB - Pasangan Suami Istri yang di duga menjadi marketing sekaligus  bandar narkoba di kota mataram kini kandas di tangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang tertangkap di sebuah kontrakan di lingkungan karang pule Kota mataram Kamis (29/09/22).

    Pasutri dan dua orang lainnya  di buru selama satu minggu oleh polisi karna informasi yang di dapatkan pasutri tersebut menjadi marketing sekaligus bandar narkoba di kota mataram 

    Pasangan suami istri tersebut merupakan residivis kasus  narkoba yang di duga kuat dan menyuplai narkoba dalam jumlah banyak di kota mataram keduanya di tangkap di rumah tempat mereka mengontrak jelas kaporesta saat konfrensi pers di gedung wira graha pratama polresta mataram jum'at, (30/09/22)

    KBP Mustofa yang di dampingi kasat narkoba dan kasi humas  juga menjelaskan pada saat di lakukan penangkapan pasangan suami istri tersebut ada juga dua orang lainnya yang sedang berada di rumah kontrakan tersebut yang pada saat itu sedang memakai shabu 
    "Pada saat  tim tiba di TKP, ada dua orang lainnya di tempat kontrakan tersebut  yang memang sedang mengkonsumsi sabu, sehingga ikut pula diamankan beserta suami isteri yang disebut-sebut sebagai salah satu bandar Sabu di Kota Mataram,"ucap Mustofa.

    Polisi berhasil mengamankan  LI Laki (47) dan LH laki (52) dengan barang bukti pipet kaca dan bong mereka pakai pada saat memakai narkoba yang pada saat itu  baru menghisap satu kali.

    Setelah di lakukan  penggeledahan polisi  menemukan  100,84 gram brutto sabu milik pasangan  suami isteri tersebut, kemudian langsung  diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Kedua tersangka pasangan  suami isteri tersebut akan diproses sesuai hukum, sedangkan ke dua orang  lainnya masih dalam proses  pendalaman. Dan jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dilanjutkan dengan proses rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku,"tutup Mustofa.

    (SHD/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +