-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Majene Amankan Proses Eksekusi Lahan di Kelurahan Lembang

    Alam - Admin 2
    11/11/22, 10:07 WIB Last Updated 2022-11-11T03:10:20Z
    Wargata.com, Sulbar - Kepolisian Resor Majene berhasil mengamankan proses eksekusi sebuah lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Majene yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kamis, (10/11/22)

    Puluhan personel Polres Majene, tampak berjaga dilokasi eksekusi yang telah dipenuhi oleh warga masyarakat, sembari melakukan pendampingan kepada pihak pengadilan negeri majene dalam membacakan hasil putusan eksekusi.

    Kabag Ops AKP Suparman mengatakan, eksekusi lahan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dan semi permanen akhirnya berjalan lancar meski pada proses awal sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak termohon yang akan tetap menempuh upaya hukum.

    "Perlu digaris bawahi polisi hanya hadir dalam rangka pengamanan eksekusi, tidak punya kepentingan dan tidak memihak siapapun, supaya putusan yang sudah inkrah dapat dijalankan sesuai aturan hukum", kata Suparman

    Sebelum proses eksekusi dilakukan pihak penitera dari pengadilan negeri majene membacakan Penetapan Pengadilan Negeri Majene terkait dengan pelaksanakan Eksekusi dengan Putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 12 Desember 2019 Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN Mjn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 19 Mei 2020 Nomor: 73/PDTI2020/PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 April 2021 Nomor : 910 K/Pdt2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.l. tanggal 28 Juni 2022 Nomor: 563 PK/Pdt/2022 terhadap obyek sengketa Tanah pekarangan / perumahan yang terletak di Lingkungan Lembang Dhua, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene dengan batas - batas sebagaimana dalam Gugatan.

    Lanjut Suparman, Proses eksekusi dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat excavator untuk  merobohkan bangunan-bangunan yang telah berdiri diatas tanah sengketa tersebut.

    Sebelum proses eksekusi dilakukan beberapa warga masyarakat yang bagunannya berdiri didalam lahan sengketa dari awal telah memindahkan barang-barang serta membongkar bangunannya. Tuturnya

    Secara keseluruhan proses eksekusi berjalan aman dan lancar, tidak ada kericuhan selama proses pembacaan putusan serta saat eksekusi berlangsung, Pungkasnya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +