-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dengan Berjalan Kaki, Polwan Sulawesi Barat Implementasikan Proaktif Policing

    Anggi - Admin 7
    01/12/22, 15:47 WIB Last Updated 2022-12-01T08:53:30Z

    Wargata.com, Sulbar - Patroli jalan kaki merupakan Implementasi tugas proaktif Policing dari penekanan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Verdianto I. Bitticaca yang mengajak seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Barat untuk Peduli dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

    Sejalan dengan program Commander wish Kapolda Sulbar pada poin ke-5 yaitu, meningkatkan kesehatan jasmani anggota Polri juga mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga kemitraan Polri dan Masyarakat terbangun komunikasi dengan baik dan efektif.

    Nah, ada yang menarik dari hal tersebut ketika seorang Polwan Polda Sulbar, Iptu Novera Permata jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2016 bertugas di Dit Lantas Polda Sulbar baru-baru ini melaksanakan patroli jalan kaki di dibeberapa tempat yang menjadi pusat keramaian.

    Polda Sulbar saat ini Gencar Mensosiliasikan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang telah disosialisasikan Dir Lantas Polda Sulbar, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar kepada seluruh Personel Polda Sulbar agar tertib berlalu lintas bagi diri sendiri dan keluarga yang telah diumumkan berulang kali bahkan saat memimpin apel pagi Polda Sulbar hari ini.

    Sigap, Iptu Novera melaksanakan arahan tersebut kembali turun ke jalan hadir ke tengah - tengah masyarakat memberikan ruang diskusi kepada masyarakat mensosialisasikan seputar ETLE dan mengedukasi masyarakat yang ingin bertanya seputar pelayanan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Mamuju  sebagai wujud implementasi polisi proaktif hadir melayani masyarakat Mamuju.

    Dalam kesempatan tersebut, Iptu Novera menjelaskan informasi tentang dasar Undang - undang No. 22 tahun 2009 pasal 14 yaitu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan tidak melaksanakan regristrasi ulang selama 2 Tahun berturut-turut setelah berakhir masa berlaku STNK maka nomer regristrasi kendaraan akan dihapuskan

    "mari Ki bayar pajak kendaraan bermotor Ta’ di Samsat Mamuju", Ajak Akademi Kepolisian Tahun 2016 ini, Iptu Novera.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +