-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Melebihi Kapasitas Muatan, Satlantas Polres Enrekang Beri Teguran ke Pengendara

    Alam - Admin 2
    01/12/22, 16:06 WIB Last Updated 2022-12-01T09:08:11Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang terus memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension serta overload (ODOL) yang melintas di Wilayah hukum Polres Enrekang.

    Kasat Lantas Polres Enrekang, IPTU Ibrahim, S.E., mengatakan, teguran dan himbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dapat membahayakan keselamatan serta berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

    "Anggota Kami juga menyampaikan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa, Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah", Kata Kasat Lantas Polres Enrekang. 

    Sementara Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

    "Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan", Imbuhnya, Kamis, (01/12/2022).

    Selain itu Kata Kasat Lantas, bahwa melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit patroli juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk bahkan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

    “Selain memberikan teguran kendaraan ‘Odol’, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan", Pungkas Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Ibrahim, S.E.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +