-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Cabuli dan Disetubuhi, Seorang Petani Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    09/12/22, 15:49 WIB Last Updated 2022-12-09T08:50:50Z
    Wargata.com, Sulbar - Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan Seorang Petani berinisial ML, (49) di Kecamatan Tommo yang diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur

    Penangkapan tersebut Berdasarkan laporan polisi nomor LP /318 / XI/ 2022 / SPKT Resta Mamuju/ Sulbar, Hari ini Jumat, (9/12/2022) 

    Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara mengatakan, bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, lalu selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dengan melakukan introgasi terhadap saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial ML mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial QO, Ujar AKP Rigan Hadinagara. 

    Lebih lanjut, bahwa Kronologis Kejadian itu, Awalnya korban kerumah pelaku untuk bermain - main dengan anak pelaku yang merupakan sepupu satu kali korban dan tidak lama kemudian sepupu korban keluar rumah.

    Mengetahui korban seorang diri, pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut dengan menarik korban kedalam kamar selanjutnya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur. Ungkap AKP Rigan Hadinagara. 

    Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 Tahun, Pungkas AKP Rigan Hadinagara.

    (RL/HS/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +