Wargata.Com Mataram NTB- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB ) mengadakan konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus selama tahun 2022 dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja serta miras dan penyerahan kendaraan roda dua yang di curi kepada pemilik di lapangan baradaksa polda NTB jumat,(30/12/22).
Barang bukti yang di musnahkan Narkoba sebanyak 4.978,338 gram jenis shabu dan ganja sedangkan miras sebanyak 1.434 botol berbagai merek serta penyerahan kendaraan roda 2 sebanyak 16 unit
Kapolda NTB Ir Djoko purwanto mengatakan hari ini kita musnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan shabu serta miras berbagai merek hasil pengungkapan selama tahun 2022 yang di
"Hari ini pula kita kembalikan barang temuan kendaraan berupa sepeda motor langsung kepada pemiliknya di mana barang temuan kami peroleh dari hasil tindak pidana pencurian dan penggelapan yang di ungkap oleh ditreskrimum polda NTB kata Jendral bintang dua", Kata Kapolda
Kapolda NTB juga menerangkan pengembalian kendaraan roda 2 ini tidak di pungut biaya dan bagi pemilik kendaraan yang hilang agar datang ke ditreskrimum dengan membawa surat surat kendaraan lengkap sebagai bukti lengkap pemilik kendaraan ujar kapolda
Selalu waspada dan Jangan jadi korban berikutnya pakailah kunci ganda kendaraannya pada saat parkir kapanpun dan di manapun berada pesan kapolda .
(SHD/RED)