-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindak Lanjuti Arahan dan Perintah Kapolres Pinrang, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan

    Alam - Admin 2
    15/01/23, 01:45 WIB Last Updated 2023-01-14T18:47:37Z
    Wargata.com, Sulsel - Tindak lanjuti arahan dan perintah Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK., untuk menindaklanjuti setiap laporan Masyarakat akan kejadian penganiayaan di Kampung Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

    Kapolsubsektor Lanrisang bersama personelnya langsung mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyidikan, Lalu kemudian mengejar pelaku penganiayaan.

    "Tak lama setelah menerima laporan korban atas nama Sincang atas kejadian penganiyaan yang dialaminya di wilayah hukum Polsubsektor Lanrisang, Polres Pinrang, Sabtu, (14/1/2023)

    "Saya bersama personel Polsubsektor Lanrisang langsung mengejar pelaku setelah mengantongi ciri dan mengetahui lokasi persembunyiannya sesuai dengan informasi beberapa saksi di lapangan", Kata IPTU Bakri kepada Awak Media

    Pelaku atas nama Iqbal (23) bersama Umar (21) diamankan di tempat persembunyiannya saat tengah beristirahat dan tertidur lelap, lalu kemudian Kedua pelaku diamankan dengan dilakukan interogasi terkait tindak kriminal yang dilakukannnya, Ujar Iptu Bakri.

    Dari hasil interogasi tersebut, Kedua pelaku mengakui bila dirinya telah melalukan tindak kriminal penganiayaan bersama rekannya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius serta mendapat perawatan medis.

    Dikonfirmasi awak media kejadian tindak pidana kriminal penganiayaan di wilayah Polsubsektor Lanrisang, 

    Di lain tempat, Kapolres Pinrang menuturkan, bahwa Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mattirosompa setelah Kapolsubsektor menyerahkan Kedua tersangka ke Kapolsek Mattirosompa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana kriminal yang telah dilakukan Kedua pelaku terhadap korban, ucap AKBP Santiaji Kartasasmita

    "Kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Pinrang, diharap agar selalu menjalin sinergitas dengan Warga setempat yang ada di wilayah hukum Polsek masing-masing, Agar setiap informasi terkait gangguan Kamtibmas bisa langsung di tindak lanjuti", Imbuhnya.

    Sementara terkait laporan agar cepat tersampaikan, Kapolsek masing-masing jajaran Polres Pinrang bisa memberikan Contact Person khusus pengaduan masyarakat yang harus standby 24 Jam pada unit SPKT Polsek jajaran atau bisa langsung menghubungi call center 110 Polres Pinrang, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +