-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulteng Resmi Terima Laporan Debt Colector Tarik Paksa Mobil Edo Yuhan

    Alam - Admin 2
    26/04/23, 23:16 WIB Last Updated 2023-04-26T16:20:19Z
    Wargata.com, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akhirnya menerima laporan saudara Edo Yuhan warga  Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Rabu, (26/4/2023)

    Pelaporan yang teregistrasi di SPKT Polda Sulteng dengan nomor STTLP/88/IV/2023/ SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 April 2023 itu melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023 yang sebelumnya pernah akan dilaporkan Hj. Ani istri Edo Yuhan.

    "Benar, SPKT Polda Sulteng telah menerima laporan saudara Edo Yuhan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara", kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, KOMPOL Sugeng lestari, saat dikonfirmasi media di Palu

    Penerimaan laporannya hari ini yaitu, tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi tanggal 25 Maret 2023, dimana Setelah diawali adanya konsultasi dan komunikasi, Edo Yuhan yang didampingi istrinya, diterima Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP M. Jufri, S.H., lalu korban dianjurkan untuk buat laporan di SPKT Polda Sulteng, Jelas Sugeng

    Lanjut dijelaskan, bahwa Perkara ini bermula saat Nasabah bernama Edo Yohan membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan oleh salah satu finance di Palu

    Mobil Fortuner milik pelapor (Edo Yohan) dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola, Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.

    Saat itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama, lalu ketika mobil ia parkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung memintanya ikut ke kantor cabang finance dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK. 

    "penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama Dua bulan, Tak hanya sampai disitu, korban yang berniat membayar tunggakan selama Dua bulan masih dibebani untuk membayar biaya penanganan debtcolector sebesar Rp. 40 juta", ungkap Sugeng

    "Laporannnya baru diterima, tentunya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu", pungkasnya.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +