-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terapkan Tilang Non Elektronik, Polisi Tindak Puluhan Pelanggar di Jalan Langko

    Alam - Admin 2
    19/04/23, 17:28 WIB Last Updated 2023-04-19T10:29:57Z
    Wargata.com, Mataram - Menindaklanjuti pemberlakuan kembali tilang non elektronik pada tanggal 18 April 2023, Polresta Mataram melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Langko, Depan Mapolresta Mataram, Kota Mataram. Selasa, (18/04/2023)

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas KOMPOL Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa pada hari Selasa 18 April 2023 telah dilakukan penindakan pelanggaran kasat mata dengan sasaran penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan seperti penggunaan Helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

    Sasarannya lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan  Langko pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor Roda 2, kata Kompol Bowo
     
    Adapun dengan hasil pelanggaran sebanyak 37 tilang dengan barang bukti yang diamankan yakni Sepeda Motor jumlah 15 unit, STNK jumlah 18 lembar dan SIM jumlah 4 lembar, ungkapnya
    Seperti diketahui bahwa di beberapa daerah atau wilayah di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram. Alasan ini menjadi salah satu dasar akan diterapkan tilang non elektronik di kota Mataram dan seluruh wilayah NTB

    "Jadi untuk menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H pengemudi harus memastikan dulu kendaraan yang digunakannya dalam keadaan baik sesuai standarisasi kendaraan, berikut surat-surat kendaraan serta SIM harus dipastikan ada dan lengkap jika tidak ingin perjalanannya terganggu akibat tilang non elektronik yang akan diberlakukan nantinya", Ucapnya. 

    "Kami juga menghimbau wajib menggunakan Helm SNI bagi pengendara Roda 2 guna menghindari fatalitas korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas", Tandasnya.

    (MW/RL/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +