-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    BB Setengah Kilo Sabu, Polres Pinrang Berhasil Amankan Pelaku

    Alam - Admin 2
    11/05/23, 21:40 WIB Last Updated 2023-05-11T14:45:59Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Ungkap Dua peredaran besar Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Eka Bayu Budhiawan. Hal ini diketahui saat Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., pimpin Press Release di Mapolres Pinrang, Kamis, (11/5/2023) sore.

    Dihadapan Awak Media, Kapolres Pinrang menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus besar Narkotika dengan Jumlah 10 sachet besar (10 ball) atau berat bruto 501 Gram (G), dimana pengungkapan terbesar yang Kedua di bulan Mei Tahun 2023, Kata Kapolres

    Pengungkapan Pertama unit Narkotika Polres Pinrang itu berlokasi di jalur Dua Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang yang melibatkan Dua orang tersangka lelaki berinisial HP dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball Sabu-sabu atau berat bruto 50 Gram (G) yang diambil oleh Kedua tersangka itu di tempat umum, Lalu ditempel di sebuah tembok untuk di bawah ke pemesan barang jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang

    Selanjutnya, yang Kedua berlokasi di jalan lingkar, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dengan melibatkan Dua orang tersangka masing-masing berinisial AR dan ER, Sementara Barang Bukti (BB) berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram, Jelas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
    Kedua pelaku bersama barang bukti tersebut, diketahui kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir Sabu-sabu

    Untuk saat ini, pasal yang disangkakan kepada ke Empat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun 

    "Kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, Apalagi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu-sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) maupun lainnya", Tegas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +