-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    AKBP Santiaji Kartasasmita Release Kasus Hasil Dari Ops Sikat Lipu di Wilkum Polres Pinrang

    Alam - Admin 2
    28/06/23, 12:10 WIB Last Updated 2023-06-28T05:25:46Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., Release Kasus 3 C (curat, curas dan curanmor) hasil dari operasi Sikat Lipu di wilayah hukum Polres Pinrang

    Press Release tersebut, Kapolres Pinrang didampingi oleh Kabag OPS bersama Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum di Aula Quick wins Porles Pinrang dengan dihadiri langsung beberapa awak media dari media online, media cetak dan media electronik, Selasa, (27/06/2023). 

    Dihadapan para awak media, AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan, bahwa kasus 3C yang berhasil diungkap team Crime fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang adalah bentuk tindak kanjut dari atensi Kapolda Sulsel kepada Kapolres Pinrang dan diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Pinrang untuk melakukan  kegiatan operasi sikat lipu di wilayah hukum Polres Pinrang

    Adapun hasil operasi sikat lipu ini, "team kami berhasil mengungkap kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus dari kasus terget operasi (TO) dan kasus non terget operasi (non TO)", Ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.

    Diungkapkan pula, bahwa untuk kasus target operasi (TO) ada Tiga pelaku yang diamankan yaitu, pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) bersama pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) serta pelaku pencurian motor (curanmor).

    Sementara untuk pelaku curanmor dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis KLX tipe LX 150 cc, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan barang bukti 4 buah unit handphone pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, Ujar AKBP Santiaji Kartasasmita.
    Selanjutnya, untuk tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan barang bukti Handphone yang diambil oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban dengan jumlah kurang lebih 8 Juta rupiah dan akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun, Ucap Kapolres Pinrang.

    "Alhamdulillah sebagian besar pengungkapan kasus 3C untuk operasi sikat lipu ini adalah kasus pencurian handphone yang mudah-mudahan ini bisa memberikan suatu penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban khususnya, dan tentunya juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan tindakan-tindakan pencurian berulang", Imbuhnya. 

    Melalui kesempatan ini, "kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan atau menggunakan barang pribadinya sehingga tidak memicu timbulnya niat kejahatan untuk menguasai barang tersebut", Tandas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +