-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kajari Enrekang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi

    Admin 10 - Awhy
    14/09/23, 15:14 WIB Last Updated 2023-09-14T08:22:02Z
    Wargata.com, Enrekang - Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam permainan penyelewengan anggaran pengadaan bibit kopi yang dilakukan KPA Dinas kehutanan Mata Allo kabupaten Enrekang.

    Nama tersangka diciduk pertama sebelumnya, pengusaha berinisial H selaku penyedia bibit kopi, dalam pengembangan penyidikan tersangka H muncul dua nama lainnya tersangka diduga terlibat yakni KPA Dinhut Sulsel berinisial M dan tenaga polisi Hutan berinisial SB. Seperti dikutip dari salah satu Media Online, Kamis, (14 /9/2023)
    Kedua orang tersangka baru inipun, atas perannya diduga melanggar hukum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Kajari Enrekang No. Print-127/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023. 

    Penjelasan Kajari Enrekang Slamet Haryanto,SH.MH melalui kasi Humas dijelaskan, pada hari Rabu 13 September 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang telah menetapkan 2 orang yakni M dan SB.

    "Kedua terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi Dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinhut Sulawesi Selatan T.A. 2022 Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Kabupaten Enrekang,"ujar kasi Intel/humas Andi Zainal Akhirin Amus, S.H., (13/9/23) malam ini.

    Dijelaskan Andi Zainal, tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang No. PRINT-02.a/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajari Enrekang No.Print- 127/P.4.24 /Fd 1/09/2023 tanggal 13 September 2023. 

    Kemudian tersangka SB selaku PPTK, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang No. PRINT- 02.b/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023 Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajari Enrekang No.Print- 129/P.4.24/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

    Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan  di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung 13 September 2023 hingga 02 Oktober 2023", jelas Andi Zainal Akhirin Amus, S.H., M.H.

    Dijelaskan pula, bahwa adapun peranan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi Dari UPT KPA Mata Allo Dinhut Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022 kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang sebesar 1 milyar dari APBD Provinsi Sulsel.

    Dana tersebut untuk pengadaan bibit kopi di wilayah Kabupaten Enrekang dengan perencanaan pengadaan bibit kopi sebanyak 125.000 berspesifikasi kualitas unggul tapi faktanya berbeda.

    Proyek swakelola tetsebut tersangka M bekerjasama dengan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    "tak sesuai perundangan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersangka M juga memerintahkan tersangka SB selaku PPTK untuk mengarahkan 5 KTH selaku penerima bantuan bibit kopi dari tersangka H selaku penyedia.

    "diketahui penyidik dan diyakini bibit tersebut tidak sesuai RAB yang dibuat tersangka M, selanjutnya M tetap memerintahkan tersangka SB untuk menerima bibit tersebut dan tetap dilakukan pembayaran mengakibatkan perbuatan tersangka M, tersangka SB, dan H berpotensi adanya kerugian negara", tegasnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +