-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Korupsi Sekitar 592 Juta, Mantan Kades Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    23/10/23, 20:41 WIB Last Updated 2023-10-23T13:46:55Z
    Wargata.com, Sulteng - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial AB (34) warga asal Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu, 22 Oktober 2023 pagi.

    Tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas ini ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

    “Iya benar hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk”, ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, IPTU Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, (23/10/2023) pagi.

    Mantan Kades periode Tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. 

    Saat dilakukan penyelidikan diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu dan setibanya di Kota Luwuk pelaku langsung dibekuk polisi.

    “Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan”, terang perwira pangkat dua balak ini.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

    “Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829”, bebernya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar”, terangnya.

    Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +