Penangkapan dilakukan Selasa (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aipda Syarifuddin.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian berlangsung Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. Awin Sanjaya, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
Kronologis kejadian, Korban awalnya mengantar 4 orang teman pulang dari tempat hiburan ke Perumahan Radda dekat Tugu Coklat. Korban bermaksud bertemu atasan teman-temannya, namun tidak sempat bertemu. Komunikasi kemudian dilanjutkan via HP.
"Tidak lama kemudian saya dipukul secara bersama-sama oleh teman saya tersebut. Dipukul di kepala, wajah, pakai helm dan benda tumpul. Saya tidak tahu besi atau kayu, sampai jatuh pingsan," ujar korban dalam laporan.
Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah, Amran (38), Ardi alias Botto (31), Ardi (32)
Haerul (29), Ke 4 pelaku warga kota Makassar buruh bangunan.
Dari hasil interogasi awal:
Amran mengaku memukul kepala korban 1 kali. Ardi alias Botto mengaku memukul 3 kali di bagian kepala dan
Ardi mengaku memukul 3 kali di bagian belakang korban sedangkan
Haerul mengaku memukul 2 kali di kepala korban menggunakan helm.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah helm. Para terduga saat ini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana belum memberikan keterangan tambahan. Kepada Wargata.com masih berupaya mengonfirmasi kondisi korban dan motif lengkap kejadian. (@wi)





