-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satresnarkoba Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkoba

    Admin 10 - Awhy
    21/04/24, 15:01 WIB Last Updated 2024-04-21T14:45:31Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Narkoba Polres Luwu Utara Berhasil mengamankan satu orang pria inisial Abd. SA (26) warga dusun Salu sappang desa Bungadidi kecamatan Yanalili Kabupaten Luwu Utara, Karena Diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu. Minggu 21. April 2024.

    Terduga pelaku ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara pada hari Jumat (19/4/2024) sekitar pukul  17.00 Wita, Atas informasi masyarakat dan Laporan Polisi LP/A/ /IV/2024/SPKT. Satres Narkoba/Res. Luwu Utara/Polda Sulsel. Tanggal 19 April 2024.

    Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu, Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian kita tangkap lalu kemudian kita lakukan penggeladahan badan dan ditemukan satu paket yang diduga Narkoba Jenis Shabu-Shabu.

    Dari tangan pelaku Abd. SA (26)  ditemukan barang bukti satu buah paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu. 
    Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli. Melalui Kasat Narkoba AKP  Muh. Jayadi S Sos. Mengatakan bahwa terduga kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar dusun Salu Sappang desa Bungadidi kecamatan Tanalili. Katanya kepada media Wargata.com. Minggu, (21/4/2024)

    Dihadapqn penyidik Terduga mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang pria inisial R (DPO/dalam lidik) Dusun Salu Sappang, desa Bungadidi, kecamatan Tanalili."ungkap Kasat Narkoba AKP Muh. Jayadi S Sos.

    Abd. SA (26) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +