-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tiga Pemain Judi Diamankan Unit Resmob Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    04/04/24, 21:57 WIB Last Updated 2024-04-04T15:04:43Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Tiga pelaku judi diamankan Unit Resmob Polres Luwu Utara, usai tertangkap tangan bermain judi di salah satu rumah warga di kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Kamis 4 April 2024, pada pukul 16.00 WITA. 

    Dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sadar ketiga Lelaki masing-masing BB (48) dan M (51) warga kelurahan Marobo kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara serta S (42) warga Rampoang Kota Palopo yang berprofesi sebagai buruh pun dibawa petugas ke mako polres luwu utara.

    Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000 dan Tiga pasang kartu domino. 

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh unit resmob. 

    “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku judi. Ketiganya juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara.” Ungkap AKP Muh. Althof kepada Wargata.com Kamis malam (4/4/1024)

    Terpisah, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas terlebih selama bulan suci Ramadhan 1445 H. 

    “terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini bekerja sama membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten luwu utara dan kami harap keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan puasa.” Imbaunya. 

    Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +