-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Ungkap 245 Kasus di 2024 Hingga Berhasil Sita Sabu 54,463 Kg

    Alam - Admin 2
    15/05/24, 14:31 WIB Last Updated 2024-05-16T16:41:02Z
    Foto: Kompol Sugeng Lestari
    Wargata.com, Sulteng - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran mulai Januari hingga Mei 2024 berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap Narkoba.

    Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng KOMPOL Sugeng Lestari saat mendampingi Wadirresnarkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba KOMPOL Raden Real Mahendra dalam jumpa pers, Rabu, (15/5/2024)

    "Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah," ungkap Kasubbid Penmas.

    Dari jumlah tersebut kata Kompol Sugeng Lestari, 314 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sementara untuk barang bukti yang disita, diantaranya sabu sebanyak 54.463,82 Gram, Ganja 1.129,58 dan Obat Daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir, ujarnya.

    "Ini sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang atau WAR ON DRUG terhadap peredaran gelap narkoba," tegasnya.

    Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba dan kepeduliaan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian sehingga ratus kasus dapat diungkap" pungkasnya.

    Dalam kesempatan jumpa pers, pihak Polda Sulteng juga menyampaikan pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Sabtu 11 Mei 2024 lalu di Kecamatan Tawaeli  Kota Palu 

    1 (satu) orang kurir inisial IL (33) warga Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 15,450 kilogram, sementara inisial I diduga pemilik barang masih dilakukan pencarian.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +