-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polres Luwu Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

    Admin 10 - Awhy
    14/05/24, 10:23 WIB Last Updated 2024-05-14T05:34:58Z
    Wargata.com, Luwu Timur  --  Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Alfin yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Manurung Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Sangat diatensin oleh penyidik Sat Reskrim. Setelah melimpahkan dua ABH kepada JPU, kini penyidik telah mengamankan terduga pelaku utama atas insiden tersebut.

    Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik menerangkan bahwa SY (27) diamankan oleh penyidik di Bahudopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng oleh Sat Reskrin yang dipimpin oleh Kanit III Ipda Sudarmin (10/5/2024). SY, diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

    Menurut pengakuan SY kejadian tersebut bermula Pada hari sabtu tgl 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 wita dirinya berada didalam rumahnya mendengar suara ribut-ribut dan geber-geber motor, SY lalu mengambil kayu balok kemudian menyebrang jalan berdiri dipinggir jalan dan menghadang pengendara sepeda motor (korban), saat korban sudah dekat dengan SY dengan seketika SY mengayunkan kayu kearah korban hingga kayu balok patah dan korban terjatuh dari sepeda motor lalu terseret kurang lebih sejauh lima meter. Saat korban berada diposisi diatas aspal SY mengambil batu dan menghempaskan batu ke arah korban.
    Atas pengakuan SY (27) tersebut dan alat bukti yang ada SYM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan mati, sebagaimana pasal 170 ayat (2) ke- 3 Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Setelah diamankan dan dilakukan serangkaian pemeriksaan, SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan, sebagai tambahan juga bahwa berkas perkara dua rekan SYM yang sebelumnya yaitu IK dan IP telah dikirim kepada JPU, maka berkas SY akan di splitsing oleh penyidik” ucap Taufik.

    Sebagaimana diketahui insiden tersebut terjadi pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA. Korban Alfin dan rekannya Felix (15 tahun) mengendarai motor hendak menemui seseorang di Dusun Tomba, namun tidak mengetahui alamatnya. Mereka kemudian bertemu dengan tersangka IK dan RF di pinggir jalan.

    “RF dan IK kemudian emosi dan melakukan pemukulan terhadap Felix dan Alfin karena merasa ditatap sinis saat diberikan rokok,” terang Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain saat konferensi pers.

    Empat tersangka telah ditetapkan, yakni IK (23)  RF (17), IP (21), dan AL (17), semuanya merupakan warga setempat. Motif dari IK dan RF adalah emosi karena merasa tidak dihormati oleh Felix. Mereka kemudian menganiaya kedua korban, Alfin dan Felix.

    “Kronologis kejadian berlanjut saat Felix dan Alfin kembali ke tempat kejadian untuk mencari pelaku penganiayaan. Mereka konfrontasi dengan tersangka IP dan IK, yang kemudian berusaha menghindar namun terjadi keributan,”

    Dalam kejadian tersebut, Alfin dan Felix juga panik dan berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, setelah beberapa meter, mereka jatuh dan mengalami luka parah. Alfin kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Solo, Kecamatan Angkona.

    Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga telah melakukan autopsi terhadap korban untuk mengungkap penyebab pasti kematia korban. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +