Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil meringkus tiga remaja yang diduga terlibat dalam pencurian sekitar 100 kilogram jengkol milik warga di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TP (15), ME (17), dan AA (13). Mereka diamankan personel URC yang dipimpin AIPDA Syarifuddin di wilayah Kecamatan Masamba, Jumat (14/8/2026) .
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M. membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, ketiga remaja diamankan setelah Unit URC melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban Ismun (44) menyimpan jengkol yang telah dijemur di teras rumahnya. Saat korban pergi menunaikan salat Subuh, ia kemudian mendapati jengkol yang disimpan tersebut sudah berantakan dan sebagian besar telah hilang.
Korban selanjutnya melihat rekaman CCTV milik rumah tetangganya. Dari rekaman itu terlihat tiga orang datang sekitar pukul 01.10 Wita dengan membawa karung, kemudian mengambil jengkol milik korban dan meninggalkan lokasi.
Jumlah jengkol yang hilang diperkirakan sekitar 100 kilogram, dengan nilai kerugian kurang lebih Rp2,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Luwu Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Satreskrim Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Masamba, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah mengambil jengkol milik korban. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri keberadaan jengkol yang diduga telah diambil untuk kemudian dijual.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun karena yang diamankan masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(@wi)




