Wargata.com, Luwu Utara -- Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria inisial LUK (31), telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, Dengan modus memamerkan alat kelaminnya, (eksibisionis) Dan mengirimkan korban melalui WhatsAppnya. Kamis 13 Agust, 2026.
Aksi yang tidak senonoh dilakukan pelaku, LUK, terhadap korbannya tak lain adalah tetangga kostnya, inisial NUR (25) yang terjadi pada, Minggu 9 Agustus 2026, sekitar pukul, 08,47 Wita. Di kelurahan Kappuna kecamatan Masamba.
Pelecehan seksual itu sudah dilaporkan korban ke Polres Luwu Utara. Dengan laporan polisi, LP/B/253/VIII/2026/SPKT/Tindak pidana pelecehan seksual pada tanggal 9 Agust, 2026.
Unit Reaksi Cepat Polres Luwu Utara yang dipimpin Aipda Syarifuddin telah menindak lanjuti laporan tersebut, Dan pelaku sudah ditangkap.
"Sudah kami amankan pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana kepada Wargata.com, Kamis (13/8/2026).
Pelaku LUK (31) dengan unsur sengaja memperlihatkan kelaminnya kepada korban dengan cara mengirimkan melalui WhatsAppnya." Terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim, menambahkan bahwa pelaku juga memperlihatkan kemaluannya kepada rekan korban inisial, NU, Pada saat menjemur pakaian," tutupnya. (@wi)





