-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    PB IPMR Rampi Menolak Tegas Surat Keputusan Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition, Terkait Tarif Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis

    Admin 10 - Awhy
    01/06/24, 18:49 WIB Last Updated 2024-06-02T05:15:10Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB.IPMR), Menolak Surat Keputusan (SK) Direksi PT. Asi Pudjiastuti Avition, No: 341/ASIPA /CEO/V/2024 tentang Tarif  Bagasi Penumpang Rute Penerbangan Perintis  tertanggal 27/5/2024 yang akan diberlakukan pada tanggal 3/6/2024. Sabtu 1 Juni 2024.

    Pasalnya, SK Direksi yang dikeluarkan tersebut dianggap merugikan ketentuan pemberian free baggage (bebas tarif bagasi) penumpang pada rute penerbangan perintis sebesar 10 (sepuluh) kilogram per pax resmi ditiadakan.

    Ketua umum  PB IPMR Adrian Wunta mengatakan, terbitnya SK Direksi PT .ASI Pudjiastuti Avition, menuai polemik dan tanda tanya dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Rampi sebagai penguna jasa penerbangan pesawat Susi dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djema Masamba – Bandara Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan  sebagai salah satu pihak  yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra sehingga kami masyarakat Rampi menolak SK Direksi tersebut."Tegasnya.

    “Terbitnya SK Direksi PT Asi Pudjiastuti Avition itu menuai polemik dan tanda tanya berbagai kalangan masyarakat Rampi Khusunya sebagai pengguna jasa penerbangan yang di subsidi oleh Pemda Lutra sehingga mewakili masyarakat Rampi kami menolak SK Direksi tersebut."kata Adrian saat menyampaikan keterangan persnya pada Sabtu (1/6/2024)

    Lebih lanjut ungkap Adrian, SK Direksi tersebut menjadi tanda tanya dikalangan masyarkat Rampi karena selama ini dengan berlakunya bebas tarif bagasi sebanyak 10kg itu sudah sedikit meringankan beban kami sebagai daerah tertingal, terdepan, terluar (3T)/terisolir di Kabupaten Luwu Utara, juga selama ini kami masyarakat tidak pernah menyalakan pihak terkait mengenai tarif bagasi yang 10kg tersebut."tutur Adrian

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PB IPMR. Kevin Lempoi, Secara tegas Ia menolak SK Direksi pihak PT Asi Pudjiastuti Avition karena terkesan dibuat secara sepihak dan meminta pihak Pemda Luwu Utara untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut."katanya.

    “kami menolak SK Direksi pihak PT tersebut karna terkesan dibuat secara sepihak dan kami meminta Pemda Luwu Utara untuk mengevaluasi Revisi SK Direksi tersebut" Ungkap Kevin.

    Kevin menyatakan bahwa jika kemudian SK Direksi PT Asi Pudjiastuti tidak dikembalikan seperti semula bebas tarif bagasi sebanyak 10 kg maka kami akan melakukan pengawalan secara insentif dan akan menyurat ke berbagai pihak baik itu di skala Kabupaten Maupun Pusat."tutupnya.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +