Wargata.com, Sulsel - Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personel Polsek Cendana, Selasa, (15/04/2025).
"Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan", Kata Ka SPKT Polsek Cendana, BRIPKA Andi Makkulau
Sementara Kapolsek Cendana, AKP Bakri, S.E., menyampaikan, bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) Polsek Cendana
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu, foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi, Pungkas,nya.
(MW/RL/AM)