![]() |
Ilustrasi |
Wargata.com, Sulsel - Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat berprofesi sebagai mucikari layanan sex (berhubungan badan), pemuda berusia 18 Tahun ini diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di salah satu penginapan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penangkapan Pemuda itu berinisial MR berdasarkan informasi dari Warga yang menyebutkan tentang aktifitas MR bertindak selaku mucikari, dengan mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi MC (samaran).
MR diamankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostiitusi online 2 (dua) orang perempuan yang juga masih berusia dibawah 20 Tahun.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa MR (18) diduga kuat telah melakukan tindakan pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
"Hasil dari pemeriksaan, diduga kuat MR (18) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia di amankan di salah satu penginapan yang ada di Jalan Jend. Sudirman, tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online, dari tangannya di amankan barang bukti satu buah handphone jenis Redmi 10 warna abu - abu", Kata Agus, Sabtu, (10/05/2025).
Agus Purwanto juga menyebutkan, bersama MR (18), juga turut diamankan 2 (dua) orang perempuan yang di pekerjakan oleh MR.
"Ada Dua wanita yang kita amankan pada kejadian ini, saat ini ketiga nya kita amankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya.
(MW/RL)