-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Disdukcapil Luwu Utara “Jemput Bola” Rekam e-KTP Warga Disabilitas

    Admin 10 - Awhy
    05/05/25, 05:49 WIB Last Updated 2025-05-05T00:04:35Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara melakukan pelayanan “jemput bola” perekaman e-KTP terhadap empat warga. Masing-masing satu warga Desa Baebunta Kecamatan Baebunta, serta tiga warga Desa Kampung Baru Kecamatan Sabbang Selatan. Perekaman terhadap empat warga disabilitas ini dilakukan Sabtu, (3/5/2025).

    “Hari ini, Tim Dinas Dukcapil Luwu Utara melakukan pelayanan dengan jemput bola terhadap empat warga disabilitas bersama orang tuanya. Masing-masing di Desa Baebunta 1 orang dan 3 orang di Desa Kampung Baru. Ini permintaan dari kepala desa masing-masing,” ungkap Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum.

    Kasrum mengatakan bahwa layanan “jemput bola” dilakukan apabila ada permintaan dari kepala desa masing-masing, di mana warga tersebut berdomisili. Meski demikian, inisiatif dilakukannya layanan “jemput bola” sedapat mungkin datang dari warga itu sendiri, dengan cara melapor ke pemerinta desa setempat.

    “Saya berharap kalau ada warga yang sudah tidak bisa ke kantor melakukan perekaman karena kondisi tertentu yang mengakibatkan ia tak bisa datang ke kantor, maka silakan laporkan ke pemerintah desa setempat untuk selanjutnya menyampaikannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pelayanan dengan sistem jemput bola,” jelas Kasrum.

    Dalam pelayanan dokumen kependudukan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, termasuk menggunakan sistem layanan “jemput bola”. Mengingat masyarakat wajib untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan. 

    “Pemerinrah harus memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Makanya kita mengimbau warga yang belum punya KTP, silakan segera diurus di Disdukcapil dan apabila sudah tidak bisa dibawa ke kantor, silakan lapor ke kadesnya,” tegas Kasrum.

    “Insya Allah, kalau sudah ada surat dari Kades, segera kami tugaskan operator. Kenapa harus ada surat dari kades, karena kami tidak bisa keluarkan alat perekaman dari kantor tanpa ada dasarnya, alias tanpa ada surat dari pemerintah desa masing-masing,” jelasnya lagi.

    Pun bagi warga yang lagi sakit, baik yang sedang dirawat di rumah maupun di fasilitas kesehatan, untuk segera melaporkan kondisinya ke pemerintah desa sesuai domisilinya. “Begitu juga yang sedang sakit, baik di rumah atau di fasilitas kesehatan. Silakan laporkan, kami akan turun melayani warga, tetapi kalau sehat ji, datang maki saja ke kantor,” pungkasnya. (LHr@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +