Wargata.com, Sulsel - Dari keterangan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, KOMBES Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pada Rabu, 28 Mei 2025, bahwa telah mengonfirmasi Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), yang mana terhadap Enam anggota Polres HST diduga terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum.
Selain itu, sebagai bentuk pendisiplinan, anggota tersebut juga diberikan hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan Sholat 5 waktu yang merupakan terobosan dari Kapolres HST.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih jika terkait penyalahgunaan narkoba. "Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Kapolda.
"Dengan penindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel pada umumnya tidak pandang bulu dalam proses hukum, karena masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," Imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait beredarnya informasi adanya 6 anggota Polres HST melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang dihukum Sholat saja. Kabid Humas juga memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap, Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik serta menjaga citra institusi Polri yang profesional dan berintegritas.
(MW/RL/HS)