-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pimpin Anev, Kapolres Parepare Tegaskan Penindakan Premanisme dan Pemberatasan Penyakit Masyarakat

    Alam - Admin 2
    15/05/25, 22:00 WIB Last Updated 2025-05-15T15:04:30Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, hal ini diungkapkannya saat ditemui di Mapolres Parepare, Kamis, (15/05/2025) sore ini, seusai memimpin anev pelaksanaan operasi pekat dan pemberantasan premanisme.

    Dalam keterangannya, Arman Muis menyebutkan jajarannya telah melakukan serangkaian penangkapan terhadap pelaku-pelaku praktek premanisme, seperti 4 orang pelaku juru parkir liar yang tidak memiliki hak menarik retribusi parkir kendaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Parepare, seorang pelaku pemilik senjata tajam, dan pengungkapan mucikari prositusi online, serta sejumlah kasus yang telah di ungkap selama masa operasi pekat berlangsung.

    "Saya menegaskan, langkah untuk menindak segala bentuk praktek premanisme, prostitusi, judi, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya, ini untuk memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan tidak adanya praktek premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kota Parepare", Kata Arman Muis

    Perlu diketahui, Polda Sulsel telah mengumandangkan operasi pemberantasan premanisme melalui Operasi pekat 2025 yang merujuk pada operasi yang di keluarkan oleh Mabes Polri. Operasi Pekat 2025 telah berhasil mengungkap total 665 kasus, yang terdiri dari 111 Target Operasi (TO) dan 554 Non-TO.

    Salah satu fokus utama dalam operasi kali ini adalah pemberantasan premanisme. Sebagaimana yang dikatakan kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dari total 120 Target Operasi di bidang ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 118 orang pelaku. Dari jumlah tersebut, 64 orang ditahan, sementara 54 lainnya dibina karena tidak terbukti melakukan tindak pidana namun dinilai meresahkan masyarakat.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +