-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    14 Hari Ops Patuh 2025, Satlantas Polres Parepare Catat 663 Penindakan Pelanggaran

    Admin 2 - Alam
    27/07/25, 17:10 WIB Last Updated 2025-07-27T10:15:43Z
    Wargata.com, Sulsel - Selama 2 pekan berjalannya Operasi Patuh Pallawa 2025, dari tanggal 14 juli hingga 27 juli 2025, Sat Lantas Polres Parepare selaku pengemban terdepan dari operasi, mencatat hasil sebanyak 663 penindakan pelanggaran melalui kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan setiap hari selama masa operasi berjalan. Hasil ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad melalui keterangan tertulisnya.

    "Selama dua pekan atau 14 hari masa berlaku Operasi Patuh 2025, tercatat jumlah keseluruhan dari penindakan yang dilakukan adalah sebanyak 663 pelanggaran lalu lintas, penindakan ini terdiri dari 302 pelanggaran ditindak tilang, dan 361 pelanggaran ditindak dengan surat teguran", Kata Kasat Lantas Polres Parepare.

    AKP Muhammad Arsyad juga menjelaskan, bahwa dari 302 pelanggaran yang disanksi tilang, sebanyak 151 pelanggaran itu ditilang dengan ETLE Mobile, dan 151 pelanggaran selebihnya disanksi dengan menggunakan E-tilang (tilang manual).

    "151 pelanggaran terjaring tilang Etle Mobile, dan pada umumnya terjaring dengan pelanggaran yang sama yiotu pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm pelindung kepala, sementara selebihnya lagi, 151 pelanggaran lainnya, di sanksi dengan menggunakan E-Tilang", ucapnya.

    Lebih lanjut, bahwa dari keseluruhan penindakan dilakukan, tercatat pelanggaran tidak menggunakan helm pelindung kepala sebagai pelanggaran terbanyak yang ditindak.

    "151 pelanggar ditindak dengan Tilang Etle Mobile, pelanggarannya itu tidak menggunakan helm pelindung kepala, di tambah 50 pelanggar lagi di tindak dengan E-tilang, sehingga total pelanggaran tidak menggunakan helm yang di sanksi tilang itu berjalam 201 pelanggaran", tuturnya.

    Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, Kasat Lantas juga menyebut detail pelanggaran apa saja yang ditindak dengan E- Tilang.

    "Pelanggaran selanjutnya yang mendominasi adalah pelanggaran berkendara tanpa memiliki SIM, ini angkanya 28 pelanggar, disusul pelanggaran kendaraan tidak menggunakan TNKB (plat kendaraan), angkanya 27 pelanggar, kemudian pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap, ini 19 pelanggar terjaring, berboncengan lebih dari satu orang, ada 5 yang disanksi, kemudian berkendara melawan arus ada 4 pelangar yang juga disanski tilang", Ungkap AKP Muhammad Arsyad.

    Sehubungan dengan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang akan resmi berakhir pada hari ini, Minggu, (27/07/2025) sekira pukul 24.00 WITA, mewakili Kapolres Parepare, Kasat Lantas, AKP Muhammad Arsyad kembali mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.

    "Operasi Patuh bukan hanya soal penindakan terhadap pelanggaran, penindakan yang kami lakukan hanyalah bertujuan untuk mengingatkan bahwa berkendaralah dengan cara yang berkeselamatan, berkendaralah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terwujud keselamatan bagi semua orang diatas jalan raya", Jelas Kasat Lantas

    "Saya mengajak setiap masyarakat pengguna jalan, orang dewasa maupun orang tua,  jadilah contoh teladan bagi anak-anak kita, gunakan helm setiap kali berkendara, awasi anak kita, jangan biarkan anak kita berkendara tanpa menggunakan helm pelindung kepala, ini demi menjaga keselamatannya dan juga masa depannya. Pegang teguh ketentuan berlalu lintas, mari wujudkan Lalu Lintas yang tertib, dan Parepare yang tertib", Tandas Kasat Lantas Polres Parepare.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +