Wargata.com, Sulsel - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo Amankan terduga pelaku berinisial MAS (22) terkait kasus persetubuhan dengan korban Inisial I (16) yang berstatus anak di bawah umur.
"Kami tangkap pelaku berinisial MAS (22) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Ipda Muh. Nur, S.H., di Palopo, Selasa, (22/7/25)
Ia menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat Korban dijemput di rumahnya, kemudian membawanya ke penginapan. Lalu Kemudian Korban menginap bersama pelaku, sehingga korban disetubuhi sebanyak 3 (Tiga) kali. Peristiwa ini terjadi pada 2 April 2025 Sekira pukul 11.30 WITA, Ungkapnya.
Lebih lanjut, bahwa Setelah korban memberitahu perihal persetubuhan yang dilakukan pelaku, piha keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.
Kanit PPA Polres palopo menuturkan, bahwa Pihaknya akan menangani kasus itu semaksimal mungkin dan secara profesional", Ucapnya.
Untuk diketahui, Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 10.35 WITA di Jalan DR. Ratulangi Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
MAS (22) dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun.
(MW/RL/HS)