Wargata.com, Luwu Utara -- Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (36), warga Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HAS (25).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainudin mengatakan bahwa terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Sudah berhasil diamankan
"Berdasarkan laporan korban, HAS pada saat kejadian (25/7/2025), pelaku melakukan kekerasan fisik, menedang belakang dan muka korban kemudian menggunakan tangan memukul kepala korban," terang Kasat Reskrim.
Tidak sampai disitu pelaku AA, juga menggunakan senjata tajam jenis badik memotong rambut korban sebanyak Tiga kali, dimana korban menutup kepalanya dengan tangannya, sehingga tangan HAS (Istrinya) juga ikut terluka terkena badik suaminya", Ungkap AKP M. Althof kepada Wargata.com, Kamis, (31/7/2025)
Insiden bermula, antara korban dan pelaku sudah terlibat pertengkaran hebat, dimana korban HAS meninggalkan rumah sambil membawah anaknya yang berumur 4 Tahun kerumah orang tuanya. Dan rencananya korban mau ke kota Makassar.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku untuk tidak tinggal dirumah, dan pelaku menyuruh keluarganya untuk mengambil anaknya untuk dibawah pulang ke malangke.
HAS mengetahui jika suaminya sudah tidak tinggal dirumah, ia memutuskan untuk kembali kerumah bersama keluarganya, Tiba-tiba pelaku datang dan mengetuk pintu, saya menyuruh untuk membukakan pintu, Saat pelaku masuk langsung kedalam kamar dan menedang belakang saya", kata korban di hadapan penyidik.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi", Imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakannya karena dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainudin mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus KDRT untuk segera melapor, Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku", tutupnya. (@wi)