Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Menerima laporan dugaan pencabulan, peristiwa perbuatan melanggar hukum yang melibatkan anak-anak dibawah Umur.
Unit PPA Polres Luwu Utara akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA IPDA Dhany mengatakan bahwa kami telah menerima laporan polisi pada tanggal 13 Juni 2026, tentang tindak pidana pencabulan, Sekitar pukul, 09.00. Wita Dijalan poros Cendana Putih, Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
"Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial FA (12)," kata Kanit PPA kepada Wargata.com, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026), Saat itu Korban (FA,12) Masuk kedalam kamar Orang tuanya mengambil formulir pendaftaran siswa baru, untuk diberikan kepada terlapor, kemudian terlapor mengikuti korban masuk kedalam kamar dan langsung memeluk dan mencium pipi kirinya, bahkan pelaku mengatakan, "Cantik Sekaliko".
Atas kejadian tersebut FA, langsung lari keluar dari kamar dan diikuti oleh pelaku, lalu pergi meninggalkan rumah korban," kata IPDA Dhany menuturkan laporan Joni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak.
Unit PPA Polres Luwu Utara mengimbau warga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan peristiwa yang berpotensi melanggar hukum. (@wi)





