Wargata.com, Sulsel - Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Parepare langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah penggunaan knalpot brong.
Personel Sat Lantas Polres Parepare yang dipimpin Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad mengamankan satu unit sepeda motor berknalpot brong di Jalan Bau Massepe. Kendaraan tersebut ditemukan tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis, yang merupakan salah satu dari tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Pallawa 2025, Senin, (14/7/2025).
Terhadap pelanggaran ini, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Selain itu, pemilik kendaraan diperintahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar agar kendaraan tidak disita sebagai barang bukti.
Kasat Lantas AKP Muh. Arsyad menyampaikan, bahwa hasil penindakan di hari pertama mencatat total 20 tindakan, terdiri dari 5 pengendara yang ditilang dan 15 pengendara yang diberikan teguran.
“Hari pertama Ops Patuh, kami menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Mereka langsung kami tilang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar, sementara untuk data hasil operasi, kami menindak 20 (dua puluh) pengendara dengan rincian 5 (lima) pengendara ditindak dengan tilang, dan 15 (lima belas) lainnya di tindak dengan surat teguran,” tutur AKP Muh. Arsyad.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta perlengkapan keselamatan.
“Kami sangat mengimbau agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-suratnya, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Ops Patuh Pallawa ini demi keselamatan kita semua,” Ucapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini, antara lain:
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
(MW/RL/HS)