-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Buntut Aksi Anarkhis di PT IMIP, Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

    Admin 2 - Alam
    13/08/25, 08:36 WIB Last Updated 2025-08-13T01:40:10Z
    Wargata.com, Sulteng - Buntut aksi masa anarkhis dilokasi kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) dengan melakukan perusakan, pembakaran dan pencurian, pada Jum'at, 8 Agustus 2025, Polres Morowali telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.

    "Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkhis masa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 wita di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di Pos Poltek PT IMIP," Ucap Kasat reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasi humas Ipda Abdul Hamid, Selasa, (12/8/2025)

    Laporan polisi yang dimaksud kata Erick,  LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

    Untuk diketahui, bahwa Aksi anarkhis ini terjadi karena beredarnya informasi adanya penganiayaan seorang pemuda MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,

    "Saat mereka turut melakukan aksi anarkhis dengan melakukan perusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R," Ucap AKP Erick Wijaya Siagian.

    Erick juga menjelaskan, hasil pemeriksaan hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Hanya saja IM dan R menerangkan, teman mereka inisial F dan berinisial NIU turut serta berunjuk rasa serta melakukan penjarahan.

    Polres Morowali yang dalam penanganan kasus ini di back up Polda Sulteng, dengan langsung mengamankan inisial F dan berinisial NIU, hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.

    "Barang yang mereka ambil adalah 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor cas) dan 1 unit sawmell (gergaji listrik)," bebernya.

    Masih Kata Erick, bahwa baik F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari kedepan. Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.

    Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT. IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, ujarnya.

    "Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya," pungkas Erick.

    (MW/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +