-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Wakapolres Enrekang Tekankan Disiplin dan Sampaikan Surat Edaran Kapolda

    Admin 2 - Alam
    13/08/25, 13:30 WIB Last Updated 2025-08-13T16:32:08Z
    Wargata.com, Sulsel - Tingkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan soliditas internal Polres Enrekang, Wakapolres, KOMPOL Ali Maksum, S.Sos., M.M., memimpin pelaksanaan apel pagi jam pimpinan dengan diikuti oleh seluruh personel jajaran di Lapangan Mapolres Enrekang, Rabu, (13/08/2025). 

    Sebelum apel dimulai, Wakapolres Enrekang melakukan pengecekan kehadiran satu per satu personel. Ia pun menegaskan bahwa bagi anggota yang tidak hadir tanpa surat pendukung baik Surat Perintah Tugas, Surat Keterangan Sakit, maupun Surat Izin yang ditandatangani atasan Laporannya diberikan keterangan “TK” (Tanpa Keterangan), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan remunerasi.

    Selain itu, Wakapolres juga mengimbau kepada Bagian Logistik untuk memverifikasi kembali seluruh personel yang memegang senjata api dan kendaraan dinas guna memastikan kelayakan serta kelengkapan administrasi.

    Pada kesempatan tersebut, Wakapolres juga membacakan Surat Edaran Kapolda Sulsel Nomor: SE/2/V/2025 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Kode Etik Profesi Polri /KEPP Terhadap Pelanggaran Penyalahgunaan Narkoba di Polda Sulsel.

    Surat edaran ini memuat kebijakan tegas untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di internal Polri, mengacu pada berbagai regulasi seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Kapolda Sulsel antara lain, Setiap anggota Polri yang hasil tes urine sekali positif narkoba akan dikenakan minimal empat jenis sanksi: Dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan, Mutasi bersifat demosi minimal satu tahun, Penempatan di tempat khusus (sel provos) maksimal 30 hari.

    Bagi pelanggar berulang atau yang terlibat langsung dalam peredaran narkoba, sanksi minimal yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap bawahannya yang terlibat penyalahgunaan narkoba juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Anggota Polri yang merasa sebagai pecandu narkotika diwajibkan melaporkan diri untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, dengan penanganan berkoordinasi bersama Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel.

    Surat Edaran ini menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri tidak lagi diproses menggunakan mekanisme disiplin, melainkan langsung melalui Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    Mengakhiri arahannya, Wakapolres menegaskan kepada seluruh personel untuk menjaga integritas, mematuhi aturan, dan meningkatkan sinergitas serta soliditas, sejalan dengan Commander Wish “SETIA PRESISI” Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

    “Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menjaga marwah institusi,” Ujar KOMPOL Ali Maksum melalui Sie Humas kepada awak media

    Selanjutnya wakapolres Enrekang memerintahkan SIE Propam polres Enrekang untuk melakukan Gaktibplin kepada segenap personel dalam upaya memperkuat disiplin dan ketertiban internal khususnya Polres Enrekang.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +