Wargata.com, Sulsel - Masyarakat Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan mengutuk keras oknum atau perusahaan yang telah diduga melakukan pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Lambego, Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu secara diam-diam.
"Tentu, saya pribadi dan seluruh masyarakat kecamatan pasimarannu akan secara tegas untuk melakukan penolakan perizinan berusaha pemanfaatan hutan ini karena akan berdampak negatif di hutan pulau Lambego,” tegas Hamzah salah satu warga Kecamatan Pasimarannu saat dihubungi via WhatsApp oleh awak media ini, Senin 11 Agustus 2025 malam.
Sebagai masyarakat Kecamatan Pasimarannu tentunya kami mengharapkan pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar secepatnya mangambil langkah-langkah atau tindakan untuk mencegah aksi-aksi nekat oknum yang diduga mengurus izin PBPH atas hutan Pulau Lambego secara diam-diam di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Bayangkan saja berapa banyak warga yang akan tersakiti jika izin mereka sampai keluar dari kementerian lingkungan hidup. Warga yang tinggal di dua Desa yang ada di Pulau Lambego itu sudah turun temurun bercocok tanam di pulau lambego dan memanfaatkan sebagian kecil hasil hutan lambego sebagai penyanggah kubutuhan mereka sehari-hari,” ucap Hamzah sembari mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pusat.
Menurutnya, ia dan ratusan warga lainnya sudah menandatangani pernyataan keberatan atas proses pengurusan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di Desa Lambego dan Komba-Komba, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar mengingat dampak yang akan ditimbulkan jika sampai hal ini terjadi, Ujarnya.
Informasi terkait pengurusan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atas hutan pulau lambego di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjadi buah bibir masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan pasimarannu.
(MW/TW)