Wargata.com, Sulsel – Melalui program Polantas Menyapa, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad bersama jajarannya kembali melakukan upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna kendaraan, kali ini upaya tersebut berbentuk edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan Perusahaan PT. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi.
Pembekalan bagi karyawan Perusahaan ini terlaksana di Gedung PT. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi, Selasa, (30/9/2025) Sekira Pukul 09.00 WITA.
Kasat Lantas Parepare, AKP Muhammad Arsyad bertindak selaku pemateri yang didampingi oleh Kanit Kamsel, IPTU Sumiati dan Banit Kamsel, AIPDA Aswar.
Pembekalan tertib berlalu lintas yang di berikan AKP Muhammad Arsyad meliputi, tertib berlalu lintas secara umum, aturan - aturan yang wajib dipatuhi, jenis rambu – rambu lalu lintas dan marka jalan.
Selain itu, AKP Muhammad Arsyad juga memaparkan 7 (tujuh) jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu yang wajib diketahui oleh peserta sosialisasi sebagai bagian dari sosialisasi peningkatan kesadaran bagi setiap pengguna kendaraan.
AKP Muhammad Arsyad menyampaikan, bahwa pemberian edukasi tertib berlalu lintas merupakan bagian dari program Polantas Menyapa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, dengan target capaian yang ingin diraih adalah terwujudnya Lalu Lintas Modern Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia emas.
Ia pun menyebut bahwa kegiatan itu merupakan respon dari permintaan manajemen P.T. Philips Sea Food Indonesia plant Sulawesi yang meminta untuk diberikan pembekalan tentang tertib berlalu lintas bagi karyawannya.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak perusahaan agar karyawan bisa lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara,” ujar AKP Muhammad Arsyad.
Ulasan tentang Pelanggaran Prioritas
Berikut 7 jenis pelanggaran prioritas lalu lintas yang kerap menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengalihkan konsentrasi pengendara sehingga tidak fokus pada jalan.
2. Melawan arus lalu lintas
Sangat berisiko menimbulkan tabrakan frontal.
3. Menerobos lampu merah
Menjadi salah satu penyebab tabrakan di persimpangan.
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
Meningkatkan fatalitas saat terjadi kecelakaan.
5. Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
Menurunkan refleks dan kemampuan mengendalikan kendaraan.
6. Mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas
Membuat kendaraan tidak stabil dan rawan kecelakaan.
7. Mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeeding)
Menyulitkan pengendara mengendalikan kendaraan saat kondisi darurat.
Ketujuh pelanggaran ini umumnya jadi fokus razia dan penegakan hukum lalu lintas (Operasi Zebra / Operasi Patuh / Operasi Lilin) karena terbukti berkontribusi besar terhadap angka kecelakaan.
(MW/RL/HS