![]() |
| Ket.Fot: SIM C yang Telah Jadi Milik Seorang Warga Inisial M Asal Lombok Tengah |
Wargata.com, NTB - Diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di Satlantas Polres Lombok Barat Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pasalnya tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C melebihi biaya dari ketentuan yang berlaku
Dugaan tersebut berawal dengan adanya seorang Warga Inisial M asal Lombok Tengah mengungkapkan kepada Wargata.com bahwa telah mengurus SIM C dengan tarif Sebesar Rp. 650.000 pada bulan Oktober Tahun Lalu di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat
Warga tersebut juga mengakui bahwa mengurus SIM C itu, sudah termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani bahkan tanpa tes, lansung terima beres di Polres Lombok Barat
"Saya mengurus SIM C yang baru di Satlantas Polres Lombok Barat dengan membayar 650 Ribu tanpa ditest, tinggal terima beres", Ucapnya, 19 Februari 2026
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Lombok Barat, IPTU Anton Prasetya Wijaya mengarahkan Wartawan Media ini untuk menghubungi Pak Astawa bagian Pendaftaran
"Ijin monggo hubungi pak astawa inggih pak coba tanya pak astawa inggih", Tulis IPTU Anton Prasetya Wijaya Via Chat WhatsApp saat dikonfirmasi Wargata.com, Senin, (9/3/2026).
Selain itu, ia pun menyebut jika dirinya bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Lombok Barat baru ada Dua Bulan. "Monggo kalo berkunjung ke polres inggih.. saya soalnya baru disini pak baru 2 bulan", Kutip Chat IPTU Anton Prasetya Wijaya.
Sementara itu, Personel Satlantas Polres Lombok Barat yang bertugas di bagian Pendaftaran, Astawa membantah terkait tarif penerbitan SIM C tersebut dan mengaku biaya hanya Rp. 100.000
"Ijin pak kalo bikin SIM di lombok barat harus lengkapi fisikologi dan kesehatan..dan ikuti tes teori dan praktek kalo sudah lulus biaya nya 100 ribu untuk PNBP nya", Tulis Astawa mengutip Pesan WhatsApp,nya.
"Ijin pak belum pernah yang ada bayar segitu", Imbuhnya Kepada Awak Media Wargata.com
Berkaitan dugaan tersebut, Tim Investigasi Wargata.com akan terus berupaya Konfirmasi lanjutkan kepada Dirlantas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombe Pol. Romadoni Sutardjo
Untuk diketahui, bahwa tarif pembuatan SIM C Tahun lalu Masih Sama di tahun ini, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sebagaimana diketahui Tarif pembuatan SIM C, CI, maupun CII dengan biaya Rp. 100.000, sementara perpanjangannya Rp. 75.000, berlaku di seluruh Indonesia dan belum ada kenaikan dari Tahun lalu,”
Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Perlu diketahui, bahwa pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat Tiga jenis SIM C, yaitu:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Adapun Persyaratan pembuatan SIM C meliputi:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis. Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun dan sementara SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 Tahun.
Bersambung...
(MW/TW)





