Wargata.com, Sulteng - Polres Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum kerjanya.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., melalui personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap Tiga Terduga Pelaku tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini diketahui ketika Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menggelar konferensi pers, di halaman Mako Polres Morowali, pada Senin, 6 Oktober 2025 siang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Morowali didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menyampaikan bahwa personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025.
Kapolres Morowali juga mengungkap bahwa dalam kasus curanmor ini terdapat tiga pelaku, yakni Lelaki berinisial HMS alias H (25), dan Lelaki EG alias E (22) Serta Lelaki inisial M alias G alias A (46).
"Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor," bebernya.
Adapun modus operandinya Kata Kapolres, bahwa tersangka M alias G alias A dan Lelaki inisial EG alias E (22) merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.
"Sedangkan Lelaki Inisial HMS alias H (25 tahun) pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan," Ungkapnya.
Atas perbuatannya, Tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Morowali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan.
Atau masyarakat dapat menghubungi Kanit Pidum polres Morowali IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K., Nomor Handphone 0852-7962-7838.
(MW/RL/HS)