Wargata.com, Luwu Utara -- Maraknya isu dugaan paksaan pengunduran diri terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Sudan Arif Fakhrulloh, angkat bicara.
Seperti yang dikutip dari media Berita Bersatu.com, Prof. Dr. Sudan Arif Fakhrulloh, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah evaluasi terhadap peristiwa yang menjadi perhatian tersebut.
"Saat ini BKN pusat sudah melakukan evaluasi. Mengenai hasilnya, silakan berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Luwu Utara," ujar Prof. Sudan, Minggu (19/10/2025).
Sayangnya, ia belum merinci lebih lanjut hasil dari evaluasi tersebut. Namun, pernyataan ini menjadi penegasan bahwa BKN tidak tinggal diam dan telah menindaklanjuti laporan yang ada.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait ASN di Luwu Utara yang diduga diminta mengundurkan diri secara tidak sukarela. Kasus ini pun memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati kebijakan publik dan kepegawaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan evaluasi dimaksud. (@wi)