-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Proyek Revitalisasi Rp 3,4 Miliar di SMK Budi Bangsa Pinrang Penuh Tanda Tanya

    Anggi - Admin 7
    14/10/25, 13:18 WIB Last Updated 2025-10-14T06:22:59Z
    Wargata.com, Sulsel – Proyek revitalisasi SMK Budi Bangsa Pinrang, Sulawesi Selatan, senilai Rp3,4 miliar dari APBN 2025 kembali menuai sorotan tajam. Aktivis Pemerhati Pendidikan, Umar, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan mulai dari jadwal pelaksanaan, penerapan K3, hingga absennya konsultan pengawas.

    Umar menduga proyek ini sudah berjalan sebelum dana diturunkan, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

    “Kalau benar pekerjaan sudah dimulai sebelum pencairan, itu melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengeluaran harus ada dasar hukum dan anggaran yang sah. Ini bisa masuk ranah penyimpangan,” Tegas Umar, Selasa, (14/10/2025).

    Jadwal Pelaksanaan Kabur
    Keanehan juga terlihat pada papan proyek yang dipasang di lokasi. Tercantum waktu pelaksanaan hanya ‘Agustus s.d paling lambat 15 Desember 2025’ tanpa tanggal pasti dimulainya pekerjaan.

    “Ini bertentangan dengan asas transparansi dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi harus jelas dan lengkap agar masyarakat bisa mengawasi,” ujar Umar.
    Penerapan K3 Diabaikan
    Lebih lanjut, Umar menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seolah diabaikan. Tukang terlihat bekerja tanpa alat keselamatan, padahal K3 merupakan komponen wajib.

    “Ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3. Bagaimana bisa proyek miliaran tidak mengutamakan keselamatan pekerja?” kecamnya.

    Konsultan Pengawas Menghilang

    Umar juga menyebut, dalam dua kali pemantauannya, konsultan pengawas tidak pernah tampak di lokasi.

    “Padahal menurut aturan pengadaan barang/jasa, terutama Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keberadaan pengawas wajib untuk menjamin kualitas dan kepatuhan terhadap RAB. Kalau pengawas hilang, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya

    Klarifikasi Kepala Sekolah Buntu

    Kepala SMK Budi Bangsa Pinrang, Syafri Djuma yang dikonfirmasi pada Senin, 7 Oktober 2025 belum mendapat tanggapan hingga tayangnya berita Hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025. Pihak sekolah masih bungkam atas dugaan kejanggalan yang mencuat.

    Bersambung......

    (MW/TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +