-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Puluhan Saset Sabu Gagal Beredar, Seorang Remaja Diamankan Polisi

    Admin 2 - Alam
    09/10/25, 16:54 WIB Last Updated 2025-10-09T09:56:32Z
    Wargata.com, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan seorang remaja yang masih dibawah umur berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Jum'at (3/10/2025) sekira pukul 01.30 WITA. Dan dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 24 Saset Sabu siap edar.

    Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.

    “Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati terduga pelaku,” Ucap AKP Akhmad Risal, Rabu, (8/10/2025).

    Dari Hasil interogasi, AK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan). Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

    “Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” Imbuhnya.

    Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram.

    Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine AK negatif.

    “Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

    “Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.

    (MW/RL)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +