Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang pria berinisial AK dilaporkan ke Sen tra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan ini dibuat oleh seorang perempuan berinisial HA (28) pada Hari Rabu 15 Oktober 2025. Peristiwa ini terjadi dikantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkam Laporan korban tersebut telah diterima oleh Polres Luwu Utara, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/246/X/2025/SPKT/Polres Luwu Utara/polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 09.14 Wita di lingkungan Kantor Pertanahan Nasinal Kabupaten Luwu Utara.
HA diketahui warga Luwu Timur, ia mengaku, saat sedang berada di dalam kantor, tiba-tiba ada seorang pengunjung laki-laki yang ia tidak kenal mendekat dan melakukan tindakan tidak pantas.
"Saya duduk dikursi antrian menunggu panggilan ke loket di dalam Kantor BPN Luwu Utara, tiba-tiba ada seorang laki-laki lewat di depan saya dan langsung meremas paha saya dan berlalu pergi, "ungkap HA.
HA mengatakan dirinya sangat kaget dan ketakutan karena tindakan itu dilakukan di tempat umum. Ia menuturkan bahwa kejadian ini bukan pertama kali ia alami, melainkan yang kedua kalinya.
" Yang pertama kali terjadi pada dua minggu lalu, bahu saya yang dipegang di dalam kantor yang sama, oleh pelaku, " terangnya.
Menurut HA, kejadian tersebut membuatnya sangat syok dan trauma. Ia sempat berusaha menenangkan diri, namun akhirnya memutuskan untuk melapor ke SPKT Polres Luwu Utara demi mendapatkan keadilan.
Dalam laporannya, HA melaporkan terlapor atas dugaan Tindak Pidana Cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (@wi)




