-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gadis Dibawah Umur Diperkosa Oleh Tiga Pemuda, Ketiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

    Admin 10 - Awhy
    05/11/25, 10:59 WIB Last Updated 2025-11-05T06:01:06Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satuan Reserse Kriminal, Polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus tiga pemuda di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

    Tiga pelaku yang diamankan inisial DA (17), AB (18), Dan AS (21) yang ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada 27 Oktober 2025

    Sedangkan korbannya berinisial Cece (17, Samaran) warga dusun sepakat desa pongko kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Ichwan Muddin mengatakan bahwa ketiga pelaku warga desa sadar Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara. 5 November 2025.

    Ichwan Muddin menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Dengan laporan polisi Nomor. LP/B/262/X/2025/SPKT/Res. Luwu Utara. 27 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut korban yang masih dibawah umur telah diperkosa oleh tiga orang pemuda", Imbuhnya.

    Untuk ketiga pelaku sudah ditahan dan juga menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Luwu Utara. Ketiga pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," kata IPTU Ichwan Muddin.

    Kronologis kejadian berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban (Cece, Samaran) bermula ketika pelaku memintanya untuk datang ke rumahnya dengan alasan sedang sendirian karena tidak ada orang tua. "ungkapnya.

    Cece mengaku sudah menganggap AB sebagai kakak kandungnya sendiri, sehingga ia tidak menaruh curiga saat menerima permintaan tersebut.

    Pada saat itu pelaku mengajak masuk ke kamar untuk beristirahat. Didalam kamar Nafsu setan pelaku berkobar dan memaksa Korban untuk melepaskan pakaiannya dan melayaninya layaknya pasangan suami istri.

    Korban saat itu menolak, namun pelaku bertindak lebih agresif, Saya (Cece) dipaksa oleh pelaku untuk melepaskan baju dan membaringkan saya di atas kasur hingga saya diperkosa, "kata korban dihadapan penyidik.

    Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku pemerkosaan kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +