Wargata.com, Luwu Utara -- Nasib malang menimpa seorang gadis, Sebut saja, Cece (17, Samaran) Warga dusun sepakat desa pongko kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara, Dia gilir oleh tiga pemuda tanggung, Rabu, 5 November 2025.
Penangkapan Berdasarkan laporan polisi Nomor. LP/B/262/X/2025/SPKT/Res. Luwu Utara. 27 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut korban yang masih dibawah umur telah diperkosa oleh Tiga orang pemuda.
Polisi yang mendapat laporan korban bergerak cepat dan berhasil menangkap Ketiga pelaku masing-masing berinisial, DA (17), AB (18), Dan AS (21) yang ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Plt Kasat Reskrim IPTU Ichwan Muddin menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Luwu Utara,
IPTU Ichwan Muddin menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini di Polres Luwu Utara.
Ketiga pelaku terancam 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," tutup Plt Kasat Reskrim. (@wi)




