-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Rilis Akhir Tahun 2025, Berikut Capaian Sat Reskrim Polres Bone

    Admin 3 - Sam
    31/12/25, 15:45 WIB Last Updated 2025-12-31T08:48:21Z
    Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Wilayah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Press Release Akhir Tahun 2025, dengan dihadiri oleh pejabat Utama (PJU) Polres Bone bersama awak media dari berbagai platform, yang bertempat di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa, (30/12/2025)

    Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa konferensi pers akhir Tahun ini merupakan bentuk komitmen Polres Bone dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik.

    "Konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen Polres Bone Polda Sulawesi Selatan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, Melalui kesempatan ini, kami menyampaikan gambaran umum situasi kamtibmas, capaian kinerja, serta pelaksanaan tugas kepolisian selama tahun 2025", Kata AKBP Sugeng Setio Budhi.

    Selama Tahun 2025, Polres Bone terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Setelah disampaikan kata pengantar Kapolres Bone, Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing Kepala Satuan. Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas yang juga menyampaikan capaian kinerja serta penanganan kasus telah dilaksanakan selama Tahun 2025, termasuk tren kejahatan dan upaya yang telah dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bone.

    Pada kesempatan ini, Kabag Ops Polres Bone Kompol Burhanuddin, S.H., memaparkan gambaran situasi pengamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2026, termasuk kesiapan personel, pola pengamanan, serta langkah antisipasi yang telah disiapkan guna memastikan perayaan pergantian Tahun berjalan aman, tertib, dan kondusif.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, memaparkan terkait penanganan Sejumlah Kasus, dan tercatat kasus pencurian menempati urutan tertinggi tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Bone Salama 2025, disusul dengan kasus penganiayaan.

    “Kasus terbesar sepanjang Tahun 2025, mulai dari pencurian dengan jumlah 343 kasus, dan penganiayaan tercatat 181 kasus,” Ungkap AKP Alvin Aji Kurniawan

    Lebih lanjut, bahwa perkara seperti pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga cukup menonjol dengan total 121 kasus, Sedangkan Kasus pencurian pemberatan tercatat sebanyak 30 kasus dan penganiayaan berat terhitung 24 kasus.

    Selama Tahun 2025, pihaknya mencatat 1.519 laporan polisi. Dengan Jumlah 857 laporan ditangani langsung oleh Polres Bone dan 662 Laporan Polisi berasal dari Polsek jajaran. Dari total laporan ini, tingkat penyelesaian perkara mencapai angka yang cukup signifikan

    Namun demikian, Sebanyak 1.222 perkara telah berhasil diselesaikan atau setara 80,84 persen dengan rincian 708 perkara terselesaikan di tingkat Polres dan 514 perkara diselesaikan oleh Polsek. Sedangkan pada Tahun Sebelumnya jumlah 1.769 laporan polisi dan tercatat 1.256 perkara diselesaikan atau sekitar 71 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam

    "Perbandingan tersebut dapat disimpulkan, pada Tahun 2025 jumlah perkara mengalami penurunan, sementara tingkat penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan", Ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan

    AKP Alvin Aji menyebut bahwa pencapaian itu belum sepenuhnya ideal, akan tetapi pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja untuk penanganan perkara. "Penyelesaian perkara ini masih terasa kurang maksimal, Namun kami akan terus berupaya menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan berkeadilan", Ucapnya.

    Untuk diketahui, bahwa pihak Satreskrim Polres Bone telah menetapkan 179 tersangka yang terdiri dari 161 laki-laki dan 18 perempuan. Dengan Penanganan perkara ini dilakukan sesuai karakteristik kasus, baik melalui proses hukum hingga P21 maupun lewat Restorative Justice (RJ)

    (MW/TM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +