Wargata.com, Sulsel -- Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap Pelaku penganiayaan terhadap rekannya sendiri Usai pesta Minuman keras (Miras Jenis Ballo), Kamis, 4 Desember 2025.
Kejadian itu bertempat di dusun Rantepaccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 3 Desember 2025, Sekira pukul 17.00 WITA.
Pelaku berinisial MUS (51) Warga Lamasi Kabupaten Luwu (Walmas) diamankan oleh tim Resmob sekira pukul 21.00 WITA tampa Perlawanan bersama barang bukti 1 buah parang.
Kasi Humas Polres Luwu Utara, Polda Sulsel, AKP Sapri menjelaskan, bahwa MUS diamankan bersama. 1 buah parang yang diduga digunakan pelaku menebas leher rekannya bernama ADI (43)
AKP Sapri Insiden penganiayaan ini terjadi setelah keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak atau Ballo.
"Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham, sampai cek-cok. Pelaku mengambil parang lalu menebas leher bagian belakang korban", kata kasi Humas kepada Wargata.com, Kamis, (4/12/2025). (@wi)




